Kamis, 31 Maret 2011

HUKUM AGRARIA


PENGERTIAN HUKUM AGRARIA

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, susunan W.J.S. Purwodarminta, disebutkan bahwa kata agraria itu (E), berasal dari Eropa, dan berarti urusan tanah pertanian (perkebunan).
Sebagai kata sifat, agraris dipergunakan untuk membedakan corak kehidupan (ekonomi) masyarakat pertanian di pedesaan dari masyarakat non-agraris (perdagangan dan industri perkotaan).
Hukum agraria disamakan dengan hukum tanah. Arti agraria dalam UUPA, karena diatur bukan saja berkaitan dengan tanah (yang merupakan lapisan permukaan bumi), tetapi juga berkaitan dengan tubuh bumi itu, dengan air dan dengan ruang angkasa termasuk kekayaan di dalamnya. Menurut UUPA yang dimaksud dengan hukum agraria adalah jauh lebih luas dari pada hukum (per)tanah(an), yang meliputi hukum perairan, keruang angkasaan, pertambangan, perikanan, dan sebagainya.

Hak-Hak Atas Tanah Yang Terpenting Menurut UUPA

A.  Hak Milik

   1.   Pengertian Hak Milik
        Hak milik atas tanah dalam pengertian sekarang, sebagaimana tercantum dalam pasal 20 ayai 1 UUPA, adalah sebagai.
”Hak milik adalah tanah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.”
Menurut pasal 6 dari UUPA semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hak milik merupakan hak yang paling kuat dan paling penuh diantara semua hak-hak atas tanah lainnya.

   2.   Terjadinya Hak Milik
         Menurut pasal 22 maka hak milik terjadi:
         a.   menurut hukum adat
         b.   Karena penetapan Pemerintah
         c.   karena undang-undang

   3.   Ciri-ciri Hak Milik
         Hak Milik mempunyai ciri-ciri tertentu, sebagai berikut:
         a.   Merupakan hak atas tanah yang kuat
         b.   Merupakan hak turun-temurun dan dapat beralih
         c.   Dapat menjadi hak induk, tetapi tidak dapat berinduk pada hak-hak atas tanah lainnya
         d.   Dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hipotik atau Credietverband
         e.   Dapat dialihkan yaitu dijual, ditukar dengan benda lain dihibahkan dan diberikan dengan wasiat
         f.    Dapat dilepaskan oleh yang punya
         g.   Dapat diwakafkan
         h.   Si pemilik mempunyai hak untuk menuntut kembali di tangan  siapapun benda itu berada

   4.   Yang Dapat Mempunyai Hak Milik
         Yang dapat mempunyai hak milik menurut pasal 21 UUPA, yaitu :
         a.   Warga Negara Indonesia
         b.   Badan-badan Hukum tertentu
         c.   Badan-badan hukum yang bergerak dalam lapangan sosial dan keagamaan sepanjang tanahnya dipergunakan untuk itu.

   5.   Hapusnya Hak Milik Menrut Pasal 27 UUPA
         Hak milik hapus karena :
         a.   Tanahnya jatuh kepada negara, karena :
               a.   pencabutan hak
               b.   penyerahan sukarela oleh pemiliknya
               c.   ditelantarkan
               d.   berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (3) dan pasal 26 ayat (2) UUPA
                        b.         Tanahnya musnah

HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN


1. PENGERTIAN PERIKATAN

Perikatan ialah, suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau ”kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau ”debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan ”prestasi”, yang menurut undang-undang dapat berupa :
1.      menyerahkan suatu barang
2.      melakukan suatu perbuatan
3.      tidak melakukan suatu perbuatan

2. MACAM-MACAM PERIKATAN

   a. Perikatan Bersyarat

   Adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak tejadi. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan (opschortende voorwaarde).

b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (tijdsbepaling)
c. Perikatan yang membolehkan memilih
d.Perikatan tanggung menanggung
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
f.  Perikatan dengan penetapan hukuman

3. SYARAT-SYARAT UNTUK SAHNYA PERJANJIAN

1.Sepakat mereka yang mengikat dirinya
2.Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.Suatu hal tertentu
4.Suatu sebab yang halal

Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.

4. PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN

Dalam syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa, apabila suatu syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void).
Apabila, pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subjektif, maka sebagaimana sudah kita lihat, perjanjian itu bkannya batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak.
Tentang perjanjian yang tidak mengandung sesuatu hal yang tertentu dapat dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak terang apa yang dijanjikan oleh masing-masing pihak. Tentang perjanjian yang isinya tidak halal, teranglah bahwa perjanjian tersebut tidak boleh dilaksanakan karena melanggar hukum atau kesusilaan.

5. SAAT DAN LAHIRNYA PERJANJIAN

Suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. Apa ya ng dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara timbal balik kedua kehendak itu saling bertemu satu sama lain.

Sumber: Buku Paket Gunadarma

Hukum dan Peradian Nasional


Pengertian Hukum

a.       Menurut Hugo Gratius
Hukum adalah aturan moral yang mewajibkan setiap seseorang berbuat sesuatu karena menurut kodratnya harus melakukan yg benar.

b.      Menurut M.H Tirtaamadjaja, S.H.
   Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku dan tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman walaupun mengganti kerugian.

Hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
a.       Merupakan peraturan tingkah laku manusia.
b.      Dibuat oleh badan-badan resmi atau yang berwajib.
c.       Bersifat mengikat dan memaksa.
d.      Sanksi terhadap pelanggaran hukum sangat tegas dan nyata.

Penggolongan Hukum

a.       Penggolongan hukum menurut bentuknya, dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat ditemukan dalam bentuk tertulis yang terdapat dalam berbagai peraturan, yaitu UUD atau undang-undang.
2.      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat) dan dalam kehidupan ketatanegaraan (konvensi)
  
b.      Penggolongan hukum menurut sumber hukumnya, dibedakan menjadi :
1.      Hukum undang-undang
2.      Hukum kebiasaan
3.      Hukum yurisprudensi
4.      Hukum traktat
5.      Hukum doktrin

c.       Penggolongan hukum berdasar ruang atau tempat berlakunya, dibedakan menjadi tiga yaitu :
1.   Hukum lokal
2.   Hukum nasional
3.   Hukum internasional

d.      Penggolongan hukum berdasarkan pribadi yang mengaturnya :
1.   Hukum satu golongan
2.   Hukum semua golongan
3.   Hukum antargolongan

e.       Penggolongan hukum berdasarkan isi atau masalah yang diaturnya, dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.   Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur tentang kepentingan orang perorangan dan bersifat pribadi, dsebut juga hukum perdata
2.   Hukum publik, yaitu himpunan hukum yang mengatur hubungan antara waga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.
  
   f.    Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya, dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.   Hukum positif (ius constitutum)
2.   Hukum yang dicita-citakan (ius constitueudum)
3.   Hukum antarwaktu

   g.   Penggolongan hukum berdasarkan fungsinya, dibedakan menjadi dua, yaitu :
         1.   Hukum material, yaitu himpunan hukum yang berisikan perintah dan larangan (contohnya KUHP).
         2.   Hukum formal, yaitu himpunan hukum yang berisikan tata cara mempertahankan hukum material (contohnya: Kitab Hukum Acara Pidana).

   h.   Penggolongan hukum berdasarkan wujudnya, dibedakan menjadi dua yaitu :
         1.   Hukum objektif, yaitu himpunan hukum dalam suatu negara yang berlaku untuk umum.
         2.   Hukum subjektif, yaitu himpunan hukum dalam suatu negara yang berlaku terhadap oranng tertentu sebagai akibat hukum objektif.

Pengertian Lembaga Peradilan Nasional
         Lembaga peradilan nasional adalah suatu lembaga peradilan yang mengadili suatu perkara pengadilan dengan menggunakan undang-undang nasional sebagai dasar hukumnya.

Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan
         Peradilan negeri dan engadilan tinggi berwenang untuk mengadili perkara yang berkaitan dengan sengketa perdata dan tindak pidana. Peradilan agama, berwenang mengadili perkara yang berkaitan dengan masalah perdata, seperti perceraian, perkawinan, dan sebagainya.
   1.   Perangkat Lembaga Peradilan
         a.   Jaksa Penuntut
         b.   Panitera
         c.   Hakim
         d.   Penasihat hukum

Sumber: Buku Kewarganegaraan Untuk SMA/MA kelas X-Drs. Syamsu, dkk.

Minggu, 28 November 2010

That Should Be Me

Pertama kali denger tu pas tadi lagi nunggu giliran buat ujian MYOB. Ga sadar juga, ternyata ada lagu justin bieber nyangkut di hape gua, tapi pas didengerin ko lama-lama enak, sape ni yang nyanyi, judulnya apaan. Pas ketemu judul lagu ama penyanyinya, langsung lah gua sms ade gua, gua suru dia nyari lirik lagunya. Daaaaaaaaaaaaaaaaan................... DAPET!!!! 

" That Should Be Me-Justin Bieber " :^(

Pas baca liriknya, oh no!! DALEM juga. Tapi cobain deh kalo "he" nya diganti jadi "she" (buat para cewe2 aja), lumayan dalem lah. Sampe saat gua nulis ini pun, gua masih denger lagu itu. Easy Listening sih menurut gua. Gua tulis liriknya deh, biar pada ga penasaran ahahaha :D :D



That Should Be Me
Justin Bieber

Everybody's laughing in my mind
Rumors spreading 'bout this other guy
Do you do what you did when you did with me
Does he love you the way I can
Did you forget all the plans that you made with me
Cause baby I didn't

That should be me holding your hand

That should be me making you laugh
That should be me this is so sad
That should be me
That should be me
That should be me feeling your kiss
That should be me buying you gifts
This is so wrong
I can't go on
'Till you believe
That that should be me
That should be me

You said you needed a little time from my mistakes

It's funny how you used that time to have me replaced
Did you think that I wouldn't see you out at the movies
What you doin' to me
You're taking him where we used to go
Now if you're trying to break my heart
It's working cause you know

That that should be me holding your hand

That should be me making you laugh
That should be me this is so sad
That should be me
That should be me
That should be me feeling your kiss
That should be me buying you gifts
This is so wrong I can't go on
'Till you believe
That should be me

I need to know should I fight for love

Or disarm
It's getting harder to shield
This pain is my heart

Ooh Ooh


That should be me holding your hand

That should be me making you laugh
That should be me this is so sad
That should be me
That should be me
That should be me feeling your kiss
That should be me buying you gifts
This is so wrong
I can't go on
'Till you believe
That that should be me

Holding your hand

That should be me
The one making you laugh (oh baby oh)
That should be me

That should be me

Giving you flowers
That should be me
Talking for hours
That should be me (that should be me)
That should be me

That should be me

Never should've let you go
I never should've let you go
That should be me
I never shoulda let you go
That should be me

Rizka Setiarini

Aslinya Rizka Setiarini tapi panggilannya Orin (ga nyambung!!!!) emang! tau dah alesannya apa. lahir di Brebes(orang kampung), 5 April 1991. Pas lahir sih di kampung, tapi pas udah umur berapa taun gitu, pindah ke cakung eh pas umur berapa lagi gitu pindah ke bekasi dah. pindah-pindah mulu. tapi itu juga masih kecil, ciprut, imut2. eh udah gedenye????? amit-amit haha.

Dulu waktu kecil, katanya sih gua cakep bet. tapi ngapa udah gede jadi abstrak begini ya. gua aja yang punya muka heran, apalagi yang ngeliat kan? (hahaha lebay!!) *emang! sekarang saya berkacamata, yg kanan silinder 0.75, yang kiri NORMAL. tanya kenapa??? ga tau gua juga haha. Kalo udah dandan ala cewe, ga pede 100% gua, tapi kalo dandan ala cowo beuh!!!!! 50% lah pede gua haha.

Gua orangnya keras kepala, ga suka diatur(kecuali hal-hal tertentu), ga suka ngatur(kalo perlu baru ngatur), misterius(oh yeeeeeeeeeeee?!!!), suka makan, napas, hidup, suka ama yang namanya hening, dengerin musik yang easy listening, suka di kritik tapi rada ga suka mengkritik(kalo butuh aja) dan ga punya kriteria khusus dalam milih cowo. terlalu ribet untuk mikirin hal-hal yang kaya begituan hha. tapi gua punya prinsip, tujuan hidup dan MIMPI!!! yaaaaaaah yang penting punya. banyak belajar dari orang sekitar juga sih gua.

Ga ada yang tau gua mau apa, kenapa dan ada apa kalo gua ga bilang langsung. bahkan orang tua pun suka bingung dengan apa yang ada dalam otak gua. karena gua emang ga minta buat dingertiin sih kalo gua ga bilang, ngapain juga kan. semuanya pake kesadaran ajalah!

Banyak hal yang lo perlu tau, kalo emang lo mau tau gua, tapi kalo ga mau yaudah gpp. ga ada yang maksa toh. :))

let me live with my own life.



Sincerly,
Rizka Setiarini a.k.a Orin

Rabu, 10 November 2010

Sisa Hasil Usaha (SHU)

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Pembagian Sisa Hasil Usaha tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, yang menyatakan bahwa asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. SHU yang dibagikan anggota harus berasal dari usaha yang diselenggarakan oleh anggota itu sendiri. Sisa Hasil Usaha dibagi sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi.

Besarnya SHU yang diterima setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lain.

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
  1. SHU total koperasi pada satu tahun buku.
  2. Bagian (presentase) SHU anggota.
  3. Total simpanan seluruh anggota.
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
  5. Jumlah simpanan per anggota.
  6. Omzet atau volume usaha per anggota.
  7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
  8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Melaksanakan dan mengembangkan usaha dalam koperasi merupakan langkah untuk mewujudkan kesejahteraan para anggotanya. Koperasi bisa memperoleh serta mencari laba guna menutup pembiayaan usaha serta menghimpun cadangan modal. Koperasi bukan merupakan lembaga yang bersifat profit oriented melainkan laba dalam jumlah yang wajar. Laba bagi koperasi disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU).

Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Sumber : Dunia Ekonomi 3 SMA Kelas XII

Rizka Setiarini
23209670
2 EB 17

Selasa, 09 November 2010

Koperasi Kredit dan Koperasi Simpan Pinjam


Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
1) azas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2) azas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota)
3) azas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman dan kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. Kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam dijalankan oleh sekumpulan orang yang disebut unit simpan pinjam.
Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
Sumber : Wikipedia
 
Rizka Setiarini
23209670
2 EB17