Minggu, 21 April 2013

AKUNTANSI INTERNASIONAL #2


12.4. Ukuran Kinerja non Keuangan
ROI merupakan salah satu ukuran kinerja keuangan yang banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan transnasional, disamping ukuran kinerja berdasarkan anggaran. Ukuran kinerja keuangan yang lain, meskipun tidak relatif tidak banyak digunakan, diperlukan agar dapat dilakukan evaluasi yang mampu memotivasi manajer untuk bertindak sesuai dengan visi dan misi unit yang menjadi tanggung jawabnya. Sebelum tahun 1990-an, pada umumnya kinerja manajer hanya diukur berdasarkan perspektif keuangan. Oleh karena itu, focus perhatian dan usaha manajer lebih diarahkan pada perwujudan kinerja keuangan dan cenderung mengabaikan kinerja non keuangan. Kinerja keuangan diukur berdasarkan informasi yang dihasilkan dari sistem akuntansi berjangka pendek (umumnya mencakup satu tahun), sehingga pengukuran kinerja yang berbasis keuangan lebih berfokus pada perwujudan kinerja jangka pendek dan mengabaikan perwujudan kinerja jangka panjang. Kinerja keuangan yang berkelanjutan (sustainable) tercermin dalam kinerja non keuangan. Mengabaikan kinerja non keuangan berarti mengabaikan fondasi keuangan berjangka panjang.
Pada tahun 1990, David P. Norton menyeponsori studi “Pengukuran Kinerja dalam Organisasi Masa Depan”. Studi ini dilaksanakan berkat timbulnya kesadaran bahwa ukuran kinerja keuangan saja tidak dapat digunakan sebagai ukuran kinerja yang memadai untuk mengukur kinerja manajer. Hasil studi tersebut menunjukkan bahwa untuk mengukur kinerja manajer di masa depan diperlukan ukuran komperhensif yang meliputi empat perspektif, yaitu : keuangan, pelanggan (customer), proses bisnis/internal, serta pembelajaran dan pertumbuhan. Ukuran yang komperhensif ini dikenal sebagai balance scorecard yang diyakini dapat memotivasi manajer dalam mewujudkan kinerja dalam keempat perspektif tersebut, agar dapat dicapai keberhasilan keuangan yang berkelanjutan. Ukuran yang komperhensif tersebut mengandung pesan bahwa kinerja keuangan berjangka panjang tidak dapat dihasilkan melalui usaha-usaha semu yang tidak mempunyai dampak positif terhadap atau bahkan menggerogoti kinerja keuangan berjangka panjang. Dalam menilai kinerja manajer sebuah anak perusahaan di luar negeri, penerapan balance scorecard harus disesuaikan dengan apa yang dipersepsikan sebagai  peran utama anak perusahaan tersebut dalam strategi keseluruhan perusahaan. Sebagai contoh, ukuran keuangan utama untuk sebuah unit pembantu adalah biaya actual yang dihubungkan dengan biaya yang dianggarkan. Tetapi, criteria yang semakin penting dalam evaluasi unit pembantu mungkin berupa criteria non keuangan seperti kepuasan pemakai.
Beberapa ukuran non keuangan yang penting adalah pangsa pasar, kepuasan nasabah, semangat karyawan, pengembangan karyawan, produktivitas, kinerja pengiriman, pengakuan nama (name recognition), dan hubungan dengan pemerintah tuan rumah. Ukuran-ukuran non keuangan yang lain yang tidak kalah penting adalah yang berkaitan dengan kinerja lingkungan (pengurangan emisi polutan di udara, air, atau tanah) dan relasi masyarakat, karena perusahaan multinasional merupakan subyek kritik yang terus meningkat sehubungan dengan masalah lingkungan tersebut. Sebuah manfaat yang penting dari ukuran-ukuran non keuangan adalah bahwa ukuran-ukuran tersebut dapat dilaporkan secara tepat waktu dan problem-problem yang diidentifikasi dapat segera dibahas segera sebelum problem-problem tersebut mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan.

Sumber : Buku Akuntansi Internasional : Drs. Sunardi, M.Si., Ak dan Drs. Danang Sunyoto. SE., SH., MM

Rizka Setiarini
23209670
4EB17

AKUNTANSI INTERNASIONAL #1


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Akuntansi : Sebuah Bahasa Bisnis
Dilihat dari perspektif pelaksana, akuntansi merupakan alat untuk menyampaikan informasi keuangan dari sebuah entitas usaha yang melakukan kegiatan bisnis. Dilihat dari perspektif pamakai, dengan akuntansi dapat diperoleh informasi keuangan yang dibutuhkan. Oleh karena itu, akuntansi disebut bahasa bisnis. Akuntansi bukan sepenuhnya merupakan bahasa asing.
Akuntansi menyerupai bahasa dalam hal bahwa sejumlah aturan akuntansi bersifat definitive sementara yang lain tidak. Ada perbedaan pendapat diantara para akuntan mngenai bagaimana suatu peristiwa tertentu harus dilaporkan.
Bahasa berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, demikian juga akuntansi. Semakin kompleks dunia bisnis dan keuangan, semakin kompleks pula informasi keuangannya.
1.2. Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
Perkembangan bisnis selanjutnya diwarnai dengan pemisahan antara fungsi kepemilikan dan fungsi pengelolaan. Pada tahap inimulai terjadi dua kelompok pemakai laporan keuangan yaitu manajemen, sebagai pihak internal perusahaan, dan pihak eksternal yang antara lain terdiri dari investor dan kreditor. Manajemen mempunyai akses terhadap proses penyusunan laporan keuangan, sedangkan pemakai laporan keuangan yang lain, yaitu pemakai eksternal, tiak mempunyai akses terhadap akses penyusunan laporan keuangan. Manajemen memerlukan informasi akuntansi sehubungan dengan fungsi manajerialnya; sedangkan pemakai eksternal menggunakannya sesuai dengan kepentingannya masing-masing yang tidak terkait dengan fungsi manajemen. Oleh karena itu, timbul dua tipe akuntansi, yaitu akuntansi manajemen yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi manajemen dalam melaksanakan fungsi-fungsi perencanaan dan pengendalian serta pengambilan keputusan yang terkait dengan operasi perusahaan, dan akuntansi keuangan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemakai eksternal akan informasi keuangan yang terkait dengan perusahaan yang bersangkutan.
Dalam hubungannya dengan pihak eksternal, akuntansi sebagai suatu bahasa dituntut untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan tuntutan dunia usaha yang semakin kompleks. Semakin tinggi kompleksitas dunia bisnis, semakin kompleks pula regulasi akuntansi yang diperlukan. Dan karena regulasi akuntansi dipengaruhi oleh factor-faktor lingkungan yang berbeda-beda, maka regulasi akuntansi juga berbeda-beda antar lingkungan atau antar Negara, sehingga akuntansi berbeda-beda untuk masing-masing Negara.
1.3. Perkembangan Praktik Akuntansi
Pada awalnya, standar-standar akuntansi internasional yang dibuat IASC dinyatakan oleh pemakai bahwa masih bersifat terlalu luas, sehingga tidak memenuhi tingkat komparabilitas yang diharapkan. Ini merupakan kelemahan besar, karena tujuan didirikannya IASB membuat serangkaian regulasi akuntansi yang menghasilkan akuntansi yang dapat berfungsi sebagai sebuah bahasa bisnis yang komunikatif secara internasional sehingga transaksi bisnis lintas batas dapat berjalan dengan baik, yang akan terlaksana kalau akuntansi yang didasarkan pada regulasi atau standar-standar tersebut mampu menghasilkan informasi keuangan yang komparabel.
1.4. Diversitas Akuntansi
Diversitas Akuntansi dilihat dari aspek pengukuran asset dan kewaiban dan aspek penentuan modal dan laba periodik.
1.4.1.        Pengukuran Aset dan Kewajiban
Istilah asset atau aktiva tidak memiliki arti yang pasti dalam pengertian sumber daya mana yang harus dimasukkan dan sumber daya mana yang harus dikeluarkan dari batasan mengenai asset tersebut. Di Amerika Selatan, definisi asset termasuk kerugian-kerugian yang timbul karena memiliki hutang dalam satuan valuta asing. Di Negara-negara Eropa continental, mungkin tidak meliputi berbagai tipe sewa guna usaha, taxloss carry-forwards, atau kepemilikan ekonomi oleh induk perusahaan terhadap perusahaan-perusahaan aviliasi.
Demikian juga, konsep-konsep kewajiban yang diaplikasi suatu Negara berbeda dengan yang diaplikasi Negara lain. Akuntansi bagi pajak penghasilan merupakan sebuah contoh. Di Argentina, misalnya, kewajiban pajak pajak penghasilan tidak diakrualkan dan dicatat berdasarkan basis kas saja. Di Swiss, pencatatan akrual periodic terjadi tanpa pengakuan terhadap kewajiban pajak penghasilan yang ditangguhkan (deferred income taxes). Kewajiban-kewajiban ditangguhkan dapat memerlukan beberapa metode aloksi yang berbeda.
1.4.2.        Penentuan Modal dan Laba Periodik
Hubungan antara asset dan kewajiban dengan penentuan laba periodic tentu saja menimbulkan efek resiprokal. Biasanya over statement dan understatement asset atau kewajiban dilaksanakan melalui inklusi atau eksklusi laporan laba-rugi yang bersangkutan. Namun, harus juga dicatat bahwa terdapat banyak variasi procedural yang lebih kecil. Misalnya, goodwill secara umum tidak diamortisasi di AS selama 40 tahun, sedangkan di Jerman maksimum 5 tahun. Di beberapa Negara, misalnya Irlandia, Australia, Inggris, Peru, dan Selandia Baru, goodwill secara umum tiak diamortisasi sama sekali. Variasi procedural yang mirip juga berlaku untuk biaya riset dan pengembangan, biaya eksplorasi minyak dan mineral, biaya promosi penjualan, pendidikan dan pelatihan staf, dan berbagai transaksi atau kejadian lain.
1.5. Peran Akuntasi
Peran akuntansi berbeda antar Negara. Perbedaan peran ini dapt mempengaruhi orientasi dan kandunngan informasi laporan keuangan yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan di masing-masing Negara, yang selanjutnya akan mempengaruhi cara interpretasi dan penggunaan laporan keuangan tersebut.
Pada level internasional, organisasi-organisasi seperti International Accounting Standards Board (IASB) dan International Organization of Securities Commissions (IOSCO) menaruh perhatian terhadap ketersediaan informasi keuangan yang relevan dan dapat dipercaya untuk transaksi-transaksi keuangan lintas Negara. Di samping itu, institusi-institusi multilateral seperti misalnya International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia dan Asian Development Bank (ADB) berdiri pada jajaran terdepan dalam memberi rekomendasi kepada Negara kurang berkembang untuk menyusun sistem akuntansi yang kokoh guna meningkatkan perkembangan sistem keuangan mereka.
1.6. Koorporasi Multinasional dan Keterlibatannya dalam Bisnis Internasional
Perusahaan yang paling rendah tingkat globalisasi bisnisnya adalah perusahaan yang mempunyai transaksi utang-piutang dalam valuta asing (valas); sementara yang tingkat globalisasinya paling tinggi ada;ah koorporasi multi nasional (MNC, Multinational Coorporation). MNC adalah perusahaan yang terlibat dalam produksi dan penjualan barang atau jasa pada lebih dari sebuah Negara. Biasanya terdiri dari sebuah induk perusahaan yang berlokasi di Negara asal perusahaan dan paling sedikit 5 atau 6 anak perusahaan asing, yang secara khas melakukan interaksi strategis tingkat tinggi antar unit-unit tersebut. Beberapa MNC mempunyai sampai 100 anak perusahaan asing yang tersebar di seluruh dunia.
Yang membedakan perusahaan multinsional dari perusahaan-perusahaan lain yang terlibat dalam bisnis internasional adalah alokasi sumber-sumber yang terkoordinasi secara global oleh sebuah manajemen di pusat. MNC membuat keputusan mengenai strategi untuk menembus pasar (Market Entry), operasi di luar negeri dan produksi, pemasaran, serta pendanaan kegiatan-kegiatan dengan pertimbangan mana yang terbaik bagi koorperasi secara keseluruhan. MNC menekankan kinerja kelompok, bukan kinerja msing-masing bagian secara individual. Dari perspektif ini timbul masalah-masalah yang antara lain terkait dengan harga transfer.
1.7. Pengertian Akuntansi Internasional
Akuntansi Internasional mencakup akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Ini berarti bahwa akuntansi internasional bukan merupakan tipe akuntansi tersendiri. Akuntansi Internasional mencakup akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen dalam perspektif internasional.
Untuk bidang akuntansi manajemen, akuntansi internasional dibahas dalam akuntansi manajemen dan sistem pengendalian manajemen. Akuntansi keuangan berkenaan dengan pelaporan keuangan untuk para pemakai eksternal. Dalam bidang ini auntansi dituntut untuk mampu melaporkan transaksi bisnis lintas batas dan menyusun laporan keuangan konsolidasian dari sejumlah entitas bisnis yang secara yuridis formal masing-masing berdiri sendiri-sendiri.
1.8. Lingkup Akuntansi Internasional dan Organisasi Buku Ini
Akuntansi Internasional adalah akuntansi yang mempunyai perspektif internasional. Dalam perspektif internasional, akuntansi berkenaan dengan difersitas akuntansi dan keragaman yuridiksi. Diversitas akuntansi merupakan problem yang telah, sedang, dan akan terus diupayakan solusinya. Sedangkan keragaman yuridiksi merupakan kenyataan yang harus diterima.

Sumber : Buku Akuntansi Internasional : Drs. Sunardi, M.Si., Ak dan Drs. Danang Sunyoto. SE., S.H., N

Rizka Seiarini
23209670
4EB17

Kamis, 10 Januari 2013

ETIKA PROFESI AKUNTANSI #6

PT Ajinomoto Indonesia merupakan produsen bumbu masak merek Ajinomoto. Perusahaan ini memiliki kantor pusat di Jepang dimana Ajinomoto pusat merupakan salah satu dari 36 perusahaan makanan dan minuman terbesar di dunia.

Kontroversi produk

  • Sehubungan dengan akan berakhirnya sertifikat Halal dari MUI untuk AJI-NO-MOTO pada September 2000, maka PT Ajinomoto Indonesia mengajukan perpanjangan sertifikat Halalnya pada akhir Juni 2000. Audit kemudian dilakukan oleh LPPOMMUI Pusat (2 orang), LPPOMMUI Jatim, BPOM, Balai POM Surabaya dan dari Departemen Agama pada tanggal 7 Agustus 2000.
  • Pada 7 Oktober 2000, Komisi Fatwa memutuskan bahwa Bactosoytone tidak dapat digunakan sebagai bahan dalam media pembiakan mikroba untuk menghasilkan MSG. PT Ajinomoto Indonesia diminta untuk mencari alternatif bahan pengganti Bactosoytone.
  • Sesuai dengan instruksi Komisi Fatwa, PT Ajinomoto Indonesia mengganti Bactosoytone dengan Mameno dalam tempo 2 bulan.
  • LPPOMMUI melakukan audit sehubungan dengan penggantian Bactosoytone dengan Mameno pada 4 Desember 2000. Mereka memutuskan Mameno dapat digunakan dalam proses pembiakan mikroba untuk menghasilkan MSG.
  • Komisi Fatwa melakukan rapat kedua pada 16 November 2000. LPPOMMUI menyampaikan hasil rapat tersebut kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 18 Desember 2000, bahwa produk yang menggunakan Bactosoytone dinyatakan Haram.
  • MUI mengirim surat kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 19 Desember 2000 untuk menarik semua produk Ajinomoto yang diproduksi dan diedarkan sebelum tanggal 23 November 2000 (Produk yang dihasilkan setelah 23 November 2000 sudah menggunakan Mameno). Namun, pada tanggal tersebut perusahaan sudah memasuki libur bersama Natal dan Tahun Baru.
  • Sekertaris Umum MUI mengumumkan di media massa pada 24 Desember 2000, bahwa produk AJI-NO-MOTO mengandung babi dan masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi bumbu masak AJI-NO-MOTO yang diproduksi pada periode 13 Oktober hingga 16 November 2000.
  • Pengumuman MUI ini lalu ditindaklanjuti dengan pertemuan antara jajaran Deperindag, Depag, MUI, GPMI (Pengusaha Makanan dan Minuman), Dirjen POM, dan YLKI pada 2 & 5 Januari 2001 yang menghasilkan keputusan bahwa PT. Ajinomoto Indonesia harus menarik seluruh produknya di pasaran dalam negeri termasuk produk lain yang tidak bermasalah dalam jangka waktu 3 minggu terhitung dari 3 Januari 2001.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Ajinomoto

Sabtu, 20 Oktober 2012

ETIKA PROFESI AKUNTANSI #4

Deskripsi suap :
pemberian sesuatu secara terpaksa, sifatnya melawan hukum, dengan tujuan melancarkan pengurusan suatu kepentingan (bribe).



untuk contoh kasus suap atau bribe klik disini

ETIKA PROFESI AKUNTANSI #3

 
Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama persidangan. Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan.

Profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional, ialah orang yang memiliki profesi.
Menurut Muchtar Luthfi dari Universitas Riau (lihat Mimbar,3, 1984:44), seseorang disebut memiliki profesi bila ia memenuhi 8 (delapan) kriteria dan Selanjutnya ditambah 2 (dua) kriteria lainnya oleh Finn (1953, lihat Miarso, 1986:28-29) sebagai berikut:
1. Profesi harus mengandung keahlian.
2. Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu.
3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
4.Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri.
5. Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikasi.
6. Pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan tugas profesinya.
7. Profesi mempunyai kode etik, disebut kode etik profesi.
8. Profesi harus mempunyai klien yang jelas, yaitu orang yang membutuhkan layanan.
9. profesi memerlukan organisasi profesi yang kuat.
10. Profesi harus mengenali dengan jelas hubungannya dengan profesi lain.

Menurut kamus besar bahasa indonesia skeptis yaitu kurang percaya, ragu-ragu (terhadap keberhasilan ajaran dsb): contohnya; penderitaan dan pengalaman menjadikan orang bersifat sinis dan skeptis. Sedangkan skeptisisme adalah aliran (paham) yang memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak menimbulkan skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya.

Konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari bahasa Latin, conservāre, melestarikan; "menjaga, memelihara, mengamalkan". Karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang mapan dan berbeda-beda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai tujuan yang berbeda-beda pula. Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan status quo, sementara yang lainnya berusaha kembali kepada nilai-nilai dari zaman yang lampau, the status quo ante.

sumber :
http://saripedia.wordpress.com/2011/10/20/definisi-profesionalisme/
wikipedia

Jumat, 12 Oktober 2012

ETIKA PROFESI AKUNTANSI #2


Berikut adalah beberapa kasus yang berhubungan dengan etika profesi akuntansi.

Kasus 1
Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.
Pada beberapa tahun yang lalu beberapa perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %.

Kasus 2
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.

Kasus 3
Komisaris PT Kereta Api mengungkapkan adanya manipulasi laporan keuangan BUMN tersebut di mana seharusnya perusahaan merugi namun dilaporkan memperoleh keuntungan.
“Saya tahu bahwa ada sejumlah pos yang sebetulnya harus dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah dinyatakan masih sebagai aset perusahaan. Jadi ada trik akuntansi,” kata salah satu Komisaris PT Kereta Api, Hekinus Manao di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, hingga kini dirinya tidak mau menandatangani laporan keuangan itu karena adanya ketidakbenaran dalam laporan keuangan BUMN perhubungan itu.
“Saya tahu laporan yang diperiksa oleh akuntan publik itu tidak benar karena saya sedikit banyak mengerti akuntansi, yang mestinya rugi dibuat laba,” kata penyandang Master of Accountancy, Case Western Reserve University, Cleveland, Ohio USA tahun 1990.
Akibat tidak ada tanda tangan dari satu komisaris, rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Kereta Api yang seharusnya dilaksanakan sekitar awal Juli 2006 ini juga harus dipending.
Dari berbagai kasus di atas ada beberapa hal yang dapat dibahas, bahwa Seorang akuntan public hendaklah memegang teguh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dapat terciptanya akuntan publik yang jujur, berkualitas dan dapat dipercaya. Dengan adanya contoh pada kasus 2, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat.
Sedangkan pada kasus 1, Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %. Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan klien mereka.
KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern.
Pada kasus 3, sebagai Suatu lembaga, PT Kereta Api Indonesia memang memiliki kewenangan untuk menyusun laporan keuangannya dan memilih auditor eksternal untuk melakukan proses audit terhadap laporan keuangan tersebut. Tetapi, ada hal mendasar yang harus diperhatikannya sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya, dalam hal ini Pedoman Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Profesional Akuntan Publik. Selain itu, auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia. Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan. Seperti halnya yang telah diketahui bersama, hal ini jelas mempunyai dimensi etis.

Sumber :
http://irsan90.wordpress.com/2011/11/04/etika-profesi-akuntansi-dan-contoh-kasus/

Rabu, 03 Oktober 2012

ETIKA PROFESI AKUNTANSI #1

PENGERTIAN KODE ETIK
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu :
1.      Menghargai harkat dan martabat
2.      Peduli dan bertanggung jawab
3.      Integritas dalam hubungan
4.      Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
FUNGSI KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
  1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
  2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
  3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
CONTOH PENERAPAN KODE ETIK
  1. Kode Etik Guru
“ Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang perrtama dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
  1. Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah
“ Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan clientnya dan tidak membuat clientnya merasa terseinggung.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.
Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbanganpertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional
TUJUAN KODE ETIK PROFESI
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
YANG AKAN TERJADI JIKA KODE ETIK PROFESI TIDAK ADA
Kode etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan telah adanya kode etik profesi, masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalah gunaan profesi.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
  • Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  • Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  • Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
  • Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
  • Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
  • Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya.
  • Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
  • Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi sebenarnya tidak etis. Tapi seseorang yang diberikan fasilitas mobil dinas juga mendapatkan hak untuk menggunakannya diluar kepentingan dinas. Seharusnya, seseorang yang diberikan fasilitas mobil dinas bisa menggunakannya secara profesional.

Sumber :