PENGERTIAN KODE ETIK
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan
tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi.
Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang
diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling
utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas
etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu :
1.
Menghargai harkat dan martabat
2.
Peduli dan bertanggung jawab
3.
Integritas dalam hubungan
4.
Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi,
kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat
pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias
interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi.,
yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan
pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364)
mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota
profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik
sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam
menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus
menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya
suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
FUNGSI KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu
sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama
seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih
mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan
pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi
kode etik yaitu :
- Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
- Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
- Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
CONTOH
PENERAPAN KODE ETIK
- Kode Etik Guru
“ Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik
seutuhnya dengan tujuan membentuk
manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang perrtama
dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan
tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah
seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam
membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
- Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah
“ Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas
dan keyakinan kliennya”. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor
ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan
memiliki kepercayaan dengan clientnya dan tidak membuat clientnya merasa
terseinggung.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan
dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu.
Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis,
seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti
kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.
Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation
yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi
mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk
menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari
control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat
dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan
melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku
semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan
dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang
sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbanganpertimbangan
lain. Lebih lanjut masing-masing
pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian
dapat melaksanakannya.
Kode
Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi
adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta
terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang
salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
professional
TUJUAN KODE ETIK PROFESI
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
YANG
AKAN TERJADI JIKA KODE ETIK PROFESI TIDAK ADA
Kode
etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan telah
adanya kode etik profesi, masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran
ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik profesi tidak ada, maka
akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalah
gunaan profesi.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
- Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
- Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
- Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
- Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
- Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota
harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk
mengungkapkannya.
- Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi sebenarnya tidak etis.
Tapi seseorang yang diberikan fasilitas mobil dinas juga mendapatkan hak untuk
menggunakannya diluar kepentingan dinas. Seharusnya, seseorang yang diberikan
fasilitas mobil dinas bisa menggunakannya secara profesional.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar