Senin, 10 Oktober 2011

Greyson Chance – Home Is In Your Eyes

My heart beats a little bit slower
These nights are a little bit colder
Now that you’re gone
My skies seem a little bit darker
Sweet dreams seem a little bit harder…
I hate when you’re gone.
Everyday time is passing
Growing tired of all this traffic
Take me away to where you are.

[Chorus]
I wanna be holding your hand
In the sand
By the the tire swing
Where we use to be
Baby you and me
I travel a thousand miles
Just so I can see you smile
Feels so far away when you cry
‘Cause home is in your eyes

Your heart beats a little bit faster
There’s tears where there use to be laughter…
Now that I’m gone…
You talk just a little bit softer
Things take a little bit longer.
You hate that I’m gone.
Everyday time is passing
Growing tired of all this traffic
Take me away to where you are.

[Chorus]
I wanna be holding your hand
In the sand
By the the tire swing
Where we use to be
Baby you and me
I travel a thousand miles
Just so I can see you smile
Feels so far away when you cry
‘Cause home is in your eyes
[Bridge]
If I could write another ending
This wouldn’t even be our song
I’d find a way where we would never ever be apart
Right from the start
 
[Chorus x2]
I wanna be holding your hand
In the sand
By the the tire swing
Where we use to be
Baby you and me
I travel a thousand miles
Just so I can see you smile
Feels so far away when you cry
‘Cause home is in your eyes

Kamis, 28 April 2011

One Sweet Day - Mariah Carey feat. Boys II Men

DANG!!!!
ga tau kenapa tiba2 hati gua kaya di tendang kenceng bgt dari dalem. gua ga peduli deh ni blog isinya curhatan gua semua. sambil ditemenin lagu one sweet day nya Mariah Careh feat. Boys II Men. lagu ini udah lama bgt gua cari, akhirnya ketemu juga. sambil dalam keadaan yang COMPLICATED!! sambil meratapi kerumitan perasaan gue, yah that's all...

One Sweet Day

Sorry I never told you
All I wanted to say
And now it's too late to hold you
'Cause you've flown away
So far away

Never had I imagined
Living without your smile
Feeling and knowing you hear me
It keeps me alive
Alive

And I know you're shining down on me from heaven
Like so many friends we've lost along the way
And I know eventually we'll be together
One sweet day

Darling I never showed you
Assumed you'd always be there
I took your presence for granted
But I always cared
And I miss the love we shared

And I know you're shining down on me from heaven
Like so many friends we've lost along the way
And I know eventually we'll be together
One sweet day

Although the sun will never shine the same again
I'll always look to a brighter day
Lord I know when I lay me down to sleep
You will always listen as I pray

And I know you're shining down on me from heaven
Like so many friends we've lost along the way
And I know eventually we'll be together
One sweet day

Sorry I never told you
All I wanted to say

Rabu, 06 April 2011

White Horse-Taylor Swift

Say you're sorry
That face of an angel
Comes out just when you need it to
As I paced back and forth all this time
Cause I honestly believed in you
Holding on
The days drag on
Stupid girl,
I should have known, I should have known

[Chorus]
I'm not a princess, this ain't a fairy tale
I'm not the one you'll sweep off her feet,
Lead her up the stairwell
This ain't Hollywood, this is a small town,
I was a dreamer before you went and let me down
Now it's too late for you
And your white horse, to come around

Baby I was naive,
Got lost in your eyes
And never really had a chance
My mistake, I didn't wanna be in love
You had to fight to have the upper hand
I had so many dreams
About you and me
Happy endings
Now I know

[Chorus]
I'm not a princess, this ain't a fairy tale
I'm not the one you'll sweep off her feet,
Lead her up the stairwell
This ain't Hollywood, this is a small town,
I was a dreamer before you went and let me down
Now it's too late for you
And your white horse, to come around

And there you are on your knees,
Begging for forgiveness, begging for me
Just like I always wanted but I'm sooo sorry

Cause I'm not your princess, this ain't a fairytale
I'm gonna find someone someday who might actually treat me well
This is a big world, that was a small town
There in my rearview mirror disappearing now
And its too late for you and your white horse
Now its too late for you and your white horse, to catch me now

Oh, whoa, whoa, whoa
Try and catch me now
Oh, it's too late
To catch me now

20 taun :D

yap, sekarang gue udah 20 tahun. hhh pikirannya udah ga boleh kekanak2an lagi, malu coy ama umur. sekarang kalo bangun tidur udah BUKAN 19 lagi, tapi 20 TAUN. ga kerasa, baru setaun yg lalu ngerayain 19an, sekarang udah 20 taun.
FIRST OF ALL, terima kasih yaAllah, karena telah memberikan ku kehidupan sampai 20 taun ini, semoga pelajaran hidup saat usiaku 1-19 taun bisa jadi pelajaran yg amat berharga dalam hidup aku kedepannya. terima kasih yaAllah telah mengajarkan aku begitu banyak hal seperti, kebahagiaan, kesedihan, keterpurukan, pengkhianatan, selingkuhan, dan masih banyak lagi. aku sadar, bahwa memang tak ada yg sempurna di dunia ini.
AND THE 2nd, Bapa, Ibu, Ines and my new family since 2 years ago >>> Novia Dwi Astuti. she's my bestfriend forever.
makasi bapa yang udah ngucapin sambil "brebes mili", yaa sedih kali yaa ternyata putri kecilnya ini udah bukan anak kecil lagi hehehe #ngusap2mata.
terus buat ibu, sekarang aku menyadari bahwa beliau bener2 IBU PALING JUARA SEDUNIA *menurut gue. dari beliau aku banyak belajar bgt. tp yg ga aku lupain adalah doanya "semoga dapet pacar yang baek yaa rin". duarrrr, kaya dikagetin ampe jantungan gitu #whoaaaa lebay! tapi makasi yaa bu, selalu sabar menghadapi anakmu yg nakal ini hihihi.
nah ini ni yg paling paling gmn gitu #apadah. yep ade gue Ines Mahardika, ga nyangka pikiran dia kadang lebih dewasa dari gue sehhhh. tengkyu yaaa deeek, selalu ada disaat gue membutuhkan #halah. makasi juga doa lo yg tadi2, semoga jadi kenyataan AMIIIEN!!!!!!
terus yang ini juga ni, Novia Dwi Astuti. ayy ayy ayy, lo emang bestfriend bgt deh walaupuun kadang nyebelin tp gpp, ngambeknya juga bentaran doang ni bocah haha. makasii yaaaa ayy ucapannya, makasih juga selalu ada buat gue, makasi udah mau jadi bagian dr keluarga gue juga.
At list but not least, makasi banget buat kaka-kaka gua yg umurnya jauh lebih tua dari gua.
makasii ka Rhiena Syukria a.k.a ka icut sayang
makasii ka Abdul Razak
makasi ka Hariyanto
makasi ka Aris Puji Setiawan
makasii ka Niken Pratiwi
dan 1 adik kecil gue di little family ini, Gati Intan Tamara. lo yeah!!! bgt dah tee \m/
makasih buat yang udah niat banget jadi yang pertama ngucapin
maksih juga yang jadi terakhir ngucapin
mau yang pertama, terakhir ataupun tengah2, semuanya berkesan kooo.
makasii yg udah ngasih surprise
makasi kuenya
makasii kadonya
makasii ucapannya
makasii doanya
makasi Nofica Ariyanti
makasii Crystel Tara Ariyanthi
makasi Nuri Novianti Pramesti
makasii Annisa Safitri
makasii Fiki Sarah Ari Putri
makasii Muhammad Ridwan
makasii Febrina Fitria Anwar 
makasii Todoan Faldy
makasii Aldi Caesar Kurnia
makasii Weni Nurhilmanda dan Aulia Rahman (langgeng terus yaaa lo bedua)
makasi Prestisya, Lia, Antoni, Fredy, Andi, Yasmin dan lain-lain
makasii kadonya, surprisenya, apapun yang udah kalian kasih, semuanya makasii bgt bgt.
makasi Ratna Puspitasari
makasii Citra Hartati
makasii udah mau jadi sahabat gue yg selalu ngedukung gue walaupun lo jauh disana, semoga selalu begitu sampai seterusnya
makasii temen2 gue di 2EB17, yang udah mau nerima sifat sikap dan kelakuan gue yang yap "lumayan minus lah" haha. makasi ya semuanya dari absen A ampe Z hehe. makasii bgt bgt!!!
makasii temen2 SD gue
temen2 SMP gue.
makasii buat ENEMIES, HATERS, ENVIER, LOVER. kalo ga ada ini, gua ga akan ngerti apa arti hidup.
makasii, makasii bgt.
maaf cuma bisa bales pake doa.

Jazakumullah...
God Bless All..



sincerly

Rizka "Orin" Setiarini

Kamis, 31 Maret 2011

HUKUM AGRARIA


PENGERTIAN HUKUM AGRARIA

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, susunan W.J.S. Purwodarminta, disebutkan bahwa kata agraria itu (E), berasal dari Eropa, dan berarti urusan tanah pertanian (perkebunan).
Sebagai kata sifat, agraris dipergunakan untuk membedakan corak kehidupan (ekonomi) masyarakat pertanian di pedesaan dari masyarakat non-agraris (perdagangan dan industri perkotaan).
Hukum agraria disamakan dengan hukum tanah. Arti agraria dalam UUPA, karena diatur bukan saja berkaitan dengan tanah (yang merupakan lapisan permukaan bumi), tetapi juga berkaitan dengan tubuh bumi itu, dengan air dan dengan ruang angkasa termasuk kekayaan di dalamnya. Menurut UUPA yang dimaksud dengan hukum agraria adalah jauh lebih luas dari pada hukum (per)tanah(an), yang meliputi hukum perairan, keruang angkasaan, pertambangan, perikanan, dan sebagainya.

Hak-Hak Atas Tanah Yang Terpenting Menurut UUPA

A.  Hak Milik

   1.   Pengertian Hak Milik
        Hak milik atas tanah dalam pengertian sekarang, sebagaimana tercantum dalam pasal 20 ayai 1 UUPA, adalah sebagai.
”Hak milik adalah tanah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.”
Menurut pasal 6 dari UUPA semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hak milik merupakan hak yang paling kuat dan paling penuh diantara semua hak-hak atas tanah lainnya.

   2.   Terjadinya Hak Milik
         Menurut pasal 22 maka hak milik terjadi:
         a.   menurut hukum adat
         b.   Karena penetapan Pemerintah
         c.   karena undang-undang

   3.   Ciri-ciri Hak Milik
         Hak Milik mempunyai ciri-ciri tertentu, sebagai berikut:
         a.   Merupakan hak atas tanah yang kuat
         b.   Merupakan hak turun-temurun dan dapat beralih
         c.   Dapat menjadi hak induk, tetapi tidak dapat berinduk pada hak-hak atas tanah lainnya
         d.   Dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hipotik atau Credietverband
         e.   Dapat dialihkan yaitu dijual, ditukar dengan benda lain dihibahkan dan diberikan dengan wasiat
         f.    Dapat dilepaskan oleh yang punya
         g.   Dapat diwakafkan
         h.   Si pemilik mempunyai hak untuk menuntut kembali di tangan  siapapun benda itu berada

   4.   Yang Dapat Mempunyai Hak Milik
         Yang dapat mempunyai hak milik menurut pasal 21 UUPA, yaitu :
         a.   Warga Negara Indonesia
         b.   Badan-badan Hukum tertentu
         c.   Badan-badan hukum yang bergerak dalam lapangan sosial dan keagamaan sepanjang tanahnya dipergunakan untuk itu.

   5.   Hapusnya Hak Milik Menrut Pasal 27 UUPA
         Hak milik hapus karena :
         a.   Tanahnya jatuh kepada negara, karena :
               a.   pencabutan hak
               b.   penyerahan sukarela oleh pemiliknya
               c.   ditelantarkan
               d.   berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (3) dan pasal 26 ayat (2) UUPA
                        b.         Tanahnya musnah

HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN


1. PENGERTIAN PERIKATAN

Perikatan ialah, suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau ”kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau ”debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan ”prestasi”, yang menurut undang-undang dapat berupa :
1.      menyerahkan suatu barang
2.      melakukan suatu perbuatan
3.      tidak melakukan suatu perbuatan

2. MACAM-MACAM PERIKATAN

   a. Perikatan Bersyarat

   Adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak tejadi. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan (opschortende voorwaarde).

b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (tijdsbepaling)
c. Perikatan yang membolehkan memilih
d.Perikatan tanggung menanggung
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
f.  Perikatan dengan penetapan hukuman

3. SYARAT-SYARAT UNTUK SAHNYA PERJANJIAN

1.Sepakat mereka yang mengikat dirinya
2.Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.Suatu hal tertentu
4.Suatu sebab yang halal

Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.

4. PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN

Dalam syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa, apabila suatu syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void).
Apabila, pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subjektif, maka sebagaimana sudah kita lihat, perjanjian itu bkannya batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak.
Tentang perjanjian yang tidak mengandung sesuatu hal yang tertentu dapat dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak terang apa yang dijanjikan oleh masing-masing pihak. Tentang perjanjian yang isinya tidak halal, teranglah bahwa perjanjian tersebut tidak boleh dilaksanakan karena melanggar hukum atau kesusilaan.

5. SAAT DAN LAHIRNYA PERJANJIAN

Suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. Apa ya ng dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara timbal balik kedua kehendak itu saling bertemu satu sama lain.

Sumber: Buku Paket Gunadarma

Hukum dan Peradian Nasional


Pengertian Hukum

a.       Menurut Hugo Gratius
Hukum adalah aturan moral yang mewajibkan setiap seseorang berbuat sesuatu karena menurut kodratnya harus melakukan yg benar.

b.      Menurut M.H Tirtaamadjaja, S.H.
   Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku dan tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman walaupun mengganti kerugian.

Hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
a.       Merupakan peraturan tingkah laku manusia.
b.      Dibuat oleh badan-badan resmi atau yang berwajib.
c.       Bersifat mengikat dan memaksa.
d.      Sanksi terhadap pelanggaran hukum sangat tegas dan nyata.

Penggolongan Hukum

a.       Penggolongan hukum menurut bentuknya, dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat ditemukan dalam bentuk tertulis yang terdapat dalam berbagai peraturan, yaitu UUD atau undang-undang.
2.      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat) dan dalam kehidupan ketatanegaraan (konvensi)
  
b.      Penggolongan hukum menurut sumber hukumnya, dibedakan menjadi :
1.      Hukum undang-undang
2.      Hukum kebiasaan
3.      Hukum yurisprudensi
4.      Hukum traktat
5.      Hukum doktrin

c.       Penggolongan hukum berdasar ruang atau tempat berlakunya, dibedakan menjadi tiga yaitu :
1.   Hukum lokal
2.   Hukum nasional
3.   Hukum internasional

d.      Penggolongan hukum berdasarkan pribadi yang mengaturnya :
1.   Hukum satu golongan
2.   Hukum semua golongan
3.   Hukum antargolongan

e.       Penggolongan hukum berdasarkan isi atau masalah yang diaturnya, dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.   Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur tentang kepentingan orang perorangan dan bersifat pribadi, dsebut juga hukum perdata
2.   Hukum publik, yaitu himpunan hukum yang mengatur hubungan antara waga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.
  
   f.    Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya, dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.   Hukum positif (ius constitutum)
2.   Hukum yang dicita-citakan (ius constitueudum)
3.   Hukum antarwaktu

   g.   Penggolongan hukum berdasarkan fungsinya, dibedakan menjadi dua, yaitu :
         1.   Hukum material, yaitu himpunan hukum yang berisikan perintah dan larangan (contohnya KUHP).
         2.   Hukum formal, yaitu himpunan hukum yang berisikan tata cara mempertahankan hukum material (contohnya: Kitab Hukum Acara Pidana).

   h.   Penggolongan hukum berdasarkan wujudnya, dibedakan menjadi dua yaitu :
         1.   Hukum objektif, yaitu himpunan hukum dalam suatu negara yang berlaku untuk umum.
         2.   Hukum subjektif, yaitu himpunan hukum dalam suatu negara yang berlaku terhadap oranng tertentu sebagai akibat hukum objektif.

Pengertian Lembaga Peradilan Nasional
         Lembaga peradilan nasional adalah suatu lembaga peradilan yang mengadili suatu perkara pengadilan dengan menggunakan undang-undang nasional sebagai dasar hukumnya.

Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan
         Peradilan negeri dan engadilan tinggi berwenang untuk mengadili perkara yang berkaitan dengan sengketa perdata dan tindak pidana. Peradilan agama, berwenang mengadili perkara yang berkaitan dengan masalah perdata, seperti perceraian, perkawinan, dan sebagainya.
   1.   Perangkat Lembaga Peradilan
         a.   Jaksa Penuntut
         b.   Panitera
         c.   Hakim
         d.   Penasihat hukum

Sumber: Buku Kewarganegaraan Untuk SMA/MA kelas X-Drs. Syamsu, dkk.