Kamis, 31 Maret 2011

HUKUM AGRARIA


PENGERTIAN HUKUM AGRARIA

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, susunan W.J.S. Purwodarminta, disebutkan bahwa kata agraria itu (E), berasal dari Eropa, dan berarti urusan tanah pertanian (perkebunan).
Sebagai kata sifat, agraris dipergunakan untuk membedakan corak kehidupan (ekonomi) masyarakat pertanian di pedesaan dari masyarakat non-agraris (perdagangan dan industri perkotaan).
Hukum agraria disamakan dengan hukum tanah. Arti agraria dalam UUPA, karena diatur bukan saja berkaitan dengan tanah (yang merupakan lapisan permukaan bumi), tetapi juga berkaitan dengan tubuh bumi itu, dengan air dan dengan ruang angkasa termasuk kekayaan di dalamnya. Menurut UUPA yang dimaksud dengan hukum agraria adalah jauh lebih luas dari pada hukum (per)tanah(an), yang meliputi hukum perairan, keruang angkasaan, pertambangan, perikanan, dan sebagainya.

Hak-Hak Atas Tanah Yang Terpenting Menurut UUPA

A.  Hak Milik

   1.   Pengertian Hak Milik
        Hak milik atas tanah dalam pengertian sekarang, sebagaimana tercantum dalam pasal 20 ayai 1 UUPA, adalah sebagai.
”Hak milik adalah tanah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.”
Menurut pasal 6 dari UUPA semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hak milik merupakan hak yang paling kuat dan paling penuh diantara semua hak-hak atas tanah lainnya.

   2.   Terjadinya Hak Milik
         Menurut pasal 22 maka hak milik terjadi:
         a.   menurut hukum adat
         b.   Karena penetapan Pemerintah
         c.   karena undang-undang

   3.   Ciri-ciri Hak Milik
         Hak Milik mempunyai ciri-ciri tertentu, sebagai berikut:
         a.   Merupakan hak atas tanah yang kuat
         b.   Merupakan hak turun-temurun dan dapat beralih
         c.   Dapat menjadi hak induk, tetapi tidak dapat berinduk pada hak-hak atas tanah lainnya
         d.   Dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hipotik atau Credietverband
         e.   Dapat dialihkan yaitu dijual, ditukar dengan benda lain dihibahkan dan diberikan dengan wasiat
         f.    Dapat dilepaskan oleh yang punya
         g.   Dapat diwakafkan
         h.   Si pemilik mempunyai hak untuk menuntut kembali di tangan  siapapun benda itu berada

   4.   Yang Dapat Mempunyai Hak Milik
         Yang dapat mempunyai hak milik menurut pasal 21 UUPA, yaitu :
         a.   Warga Negara Indonesia
         b.   Badan-badan Hukum tertentu
         c.   Badan-badan hukum yang bergerak dalam lapangan sosial dan keagamaan sepanjang tanahnya dipergunakan untuk itu.

   5.   Hapusnya Hak Milik Menrut Pasal 27 UUPA
         Hak milik hapus karena :
         a.   Tanahnya jatuh kepada negara, karena :
               a.   pencabutan hak
               b.   penyerahan sukarela oleh pemiliknya
               c.   ditelantarkan
               d.   berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (3) dan pasal 26 ayat (2) UUPA
                        b.         Tanahnya musnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar