Kamis, 31 Maret 2011

Hukum dan Peradian Nasional


Pengertian Hukum

a.       Menurut Hugo Gratius
Hukum adalah aturan moral yang mewajibkan setiap seseorang berbuat sesuatu karena menurut kodratnya harus melakukan yg benar.

b.      Menurut M.H Tirtaamadjaja, S.H.
   Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku dan tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman walaupun mengganti kerugian.

Hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
a.       Merupakan peraturan tingkah laku manusia.
b.      Dibuat oleh badan-badan resmi atau yang berwajib.
c.       Bersifat mengikat dan memaksa.
d.      Sanksi terhadap pelanggaran hukum sangat tegas dan nyata.

Penggolongan Hukum

a.       Penggolongan hukum menurut bentuknya, dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat ditemukan dalam bentuk tertulis yang terdapat dalam berbagai peraturan, yaitu UUD atau undang-undang.
2.      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat) dan dalam kehidupan ketatanegaraan (konvensi)
  
b.      Penggolongan hukum menurut sumber hukumnya, dibedakan menjadi :
1.      Hukum undang-undang
2.      Hukum kebiasaan
3.      Hukum yurisprudensi
4.      Hukum traktat
5.      Hukum doktrin

c.       Penggolongan hukum berdasar ruang atau tempat berlakunya, dibedakan menjadi tiga yaitu :
1.   Hukum lokal
2.   Hukum nasional
3.   Hukum internasional

d.      Penggolongan hukum berdasarkan pribadi yang mengaturnya :
1.   Hukum satu golongan
2.   Hukum semua golongan
3.   Hukum antargolongan

e.       Penggolongan hukum berdasarkan isi atau masalah yang diaturnya, dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.   Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur tentang kepentingan orang perorangan dan bersifat pribadi, dsebut juga hukum perdata
2.   Hukum publik, yaitu himpunan hukum yang mengatur hubungan antara waga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.
  
   f.    Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya, dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.   Hukum positif (ius constitutum)
2.   Hukum yang dicita-citakan (ius constitueudum)
3.   Hukum antarwaktu

   g.   Penggolongan hukum berdasarkan fungsinya, dibedakan menjadi dua, yaitu :
         1.   Hukum material, yaitu himpunan hukum yang berisikan perintah dan larangan (contohnya KUHP).
         2.   Hukum formal, yaitu himpunan hukum yang berisikan tata cara mempertahankan hukum material (contohnya: Kitab Hukum Acara Pidana).

   h.   Penggolongan hukum berdasarkan wujudnya, dibedakan menjadi dua yaitu :
         1.   Hukum objektif, yaitu himpunan hukum dalam suatu negara yang berlaku untuk umum.
         2.   Hukum subjektif, yaitu himpunan hukum dalam suatu negara yang berlaku terhadap oranng tertentu sebagai akibat hukum objektif.

Pengertian Lembaga Peradilan Nasional
         Lembaga peradilan nasional adalah suatu lembaga peradilan yang mengadili suatu perkara pengadilan dengan menggunakan undang-undang nasional sebagai dasar hukumnya.

Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan
         Peradilan negeri dan engadilan tinggi berwenang untuk mengadili perkara yang berkaitan dengan sengketa perdata dan tindak pidana. Peradilan agama, berwenang mengadili perkara yang berkaitan dengan masalah perdata, seperti perceraian, perkawinan, dan sebagainya.
   1.   Perangkat Lembaga Peradilan
         a.   Jaksa Penuntut
         b.   Panitera
         c.   Hakim
         d.   Penasihat hukum

Sumber: Buku Kewarganegaraan Untuk SMA/MA kelas X-Drs. Syamsu, dkk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar