Minggu, 28 November 2010

That Should Be Me

Pertama kali denger tu pas tadi lagi nunggu giliran buat ujian MYOB. Ga sadar juga, ternyata ada lagu justin bieber nyangkut di hape gua, tapi pas didengerin ko lama-lama enak, sape ni yang nyanyi, judulnya apaan. Pas ketemu judul lagu ama penyanyinya, langsung lah gua sms ade gua, gua suru dia nyari lirik lagunya. Daaaaaaaaaaaaaaaaan................... DAPET!!!! 

" That Should Be Me-Justin Bieber " :^(

Pas baca liriknya, oh no!! DALEM juga. Tapi cobain deh kalo "he" nya diganti jadi "she" (buat para cewe2 aja), lumayan dalem lah. Sampe saat gua nulis ini pun, gua masih denger lagu itu. Easy Listening sih menurut gua. Gua tulis liriknya deh, biar pada ga penasaran ahahaha :D :D



That Should Be Me
Justin Bieber

Everybody's laughing in my mind
Rumors spreading 'bout this other guy
Do you do what you did when you did with me
Does he love you the way I can
Did you forget all the plans that you made with me
Cause baby I didn't

That should be me holding your hand

That should be me making you laugh
That should be me this is so sad
That should be me
That should be me
That should be me feeling your kiss
That should be me buying you gifts
This is so wrong
I can't go on
'Till you believe
That that should be me
That should be me

You said you needed a little time from my mistakes

It's funny how you used that time to have me replaced
Did you think that I wouldn't see you out at the movies
What you doin' to me
You're taking him where we used to go
Now if you're trying to break my heart
It's working cause you know

That that should be me holding your hand

That should be me making you laugh
That should be me this is so sad
That should be me
That should be me
That should be me feeling your kiss
That should be me buying you gifts
This is so wrong I can't go on
'Till you believe
That should be me

I need to know should I fight for love

Or disarm
It's getting harder to shield
This pain is my heart

Ooh Ooh


That should be me holding your hand

That should be me making you laugh
That should be me this is so sad
That should be me
That should be me
That should be me feeling your kiss
That should be me buying you gifts
This is so wrong
I can't go on
'Till you believe
That that should be me

Holding your hand

That should be me
The one making you laugh (oh baby oh)
That should be me

That should be me

Giving you flowers
That should be me
Talking for hours
That should be me (that should be me)
That should be me

That should be me

Never should've let you go
I never should've let you go
That should be me
I never shoulda let you go
That should be me

Rizka Setiarini

Aslinya Rizka Setiarini tapi panggilannya Orin (ga nyambung!!!!) emang! tau dah alesannya apa. lahir di Brebes(orang kampung), 5 April 1991. Pas lahir sih di kampung, tapi pas udah umur berapa taun gitu, pindah ke cakung eh pas umur berapa lagi gitu pindah ke bekasi dah. pindah-pindah mulu. tapi itu juga masih kecil, ciprut, imut2. eh udah gedenye????? amit-amit haha.

Dulu waktu kecil, katanya sih gua cakep bet. tapi ngapa udah gede jadi abstrak begini ya. gua aja yang punya muka heran, apalagi yang ngeliat kan? (hahaha lebay!!) *emang! sekarang saya berkacamata, yg kanan silinder 0.75, yang kiri NORMAL. tanya kenapa??? ga tau gua juga haha. Kalo udah dandan ala cewe, ga pede 100% gua, tapi kalo dandan ala cowo beuh!!!!! 50% lah pede gua haha.

Gua orangnya keras kepala, ga suka diatur(kecuali hal-hal tertentu), ga suka ngatur(kalo perlu baru ngatur), misterius(oh yeeeeeeeeeeee?!!!), suka makan, napas, hidup, suka ama yang namanya hening, dengerin musik yang easy listening, suka di kritik tapi rada ga suka mengkritik(kalo butuh aja) dan ga punya kriteria khusus dalam milih cowo. terlalu ribet untuk mikirin hal-hal yang kaya begituan hha. tapi gua punya prinsip, tujuan hidup dan MIMPI!!! yaaaaaaah yang penting punya. banyak belajar dari orang sekitar juga sih gua.

Ga ada yang tau gua mau apa, kenapa dan ada apa kalo gua ga bilang langsung. bahkan orang tua pun suka bingung dengan apa yang ada dalam otak gua. karena gua emang ga minta buat dingertiin sih kalo gua ga bilang, ngapain juga kan. semuanya pake kesadaran ajalah!

Banyak hal yang lo perlu tau, kalo emang lo mau tau gua, tapi kalo ga mau yaudah gpp. ga ada yang maksa toh. :))

let me live with my own life.



Sincerly,
Rizka Setiarini a.k.a Orin

Rabu, 10 November 2010

Sisa Hasil Usaha (SHU)

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Pembagian Sisa Hasil Usaha tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, yang menyatakan bahwa asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. SHU yang dibagikan anggota harus berasal dari usaha yang diselenggarakan oleh anggota itu sendiri. Sisa Hasil Usaha dibagi sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi.

Besarnya SHU yang diterima setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lain.

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
  1. SHU total koperasi pada satu tahun buku.
  2. Bagian (presentase) SHU anggota.
  3. Total simpanan seluruh anggota.
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
  5. Jumlah simpanan per anggota.
  6. Omzet atau volume usaha per anggota.
  7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
  8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Melaksanakan dan mengembangkan usaha dalam koperasi merupakan langkah untuk mewujudkan kesejahteraan para anggotanya. Koperasi bisa memperoleh serta mencari laba guna menutup pembiayaan usaha serta menghimpun cadangan modal. Koperasi bukan merupakan lembaga yang bersifat profit oriented melainkan laba dalam jumlah yang wajar. Laba bagi koperasi disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU).

Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Sumber : Dunia Ekonomi 3 SMA Kelas XII

Rizka Setiarini
23209670
2 EB 17

Selasa, 09 November 2010

Koperasi Kredit dan Koperasi Simpan Pinjam


Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
1) azas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2) azas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota)
3) azas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman dan kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. Kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam dijalankan oleh sekumpulan orang yang disebut unit simpan pinjam.
Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
Sumber : Wikipedia
 
Rizka Setiarini
23209670
2 EB17

KOPERASI


Koperasi adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang atau perusahaan yang mempunyai kepentingan yang sama untuk mengurangi biaya dan mendapatkan kekuatan ekonomis melalui kepemilikan bersama. Setiap pemilik merupakan anggota yang membayar iuran tahunan dan mendapat bagian dari setiap keuntungan. Karena koperasi tidak menerima laba maka badan usaha ini tidak dibebani pajak. Di Indonesia, perkoperasian di atur oleh UU No. 25 Tahun 1992, yaitu undang-undang tentang perkoperasian.

Koperasi diklasifikasikan dalam dua jenis, yaitu :
  1. Koperasi Penjual
Beranggotakan individu-individu produsen dengan tujuan untuk menghadapi persaingan secara efektif dengan produsen besar. Anggota memberikan dukungan langsung terhadap pengembangan pasar, periklanan, dan aktivitas lain.
  1. Koperasi Pembeli
Koperasi ini membeli produk dalam jumlah yang disesuaikan dengan harga yang paling tepat. Misalnya, koperasi sembian bahan makan pokok (sembako). Pada akhir tahun anggota menerima bagian dari keuntungan berdasarkan volume pembelian yang mereka lakukan. Anggota yang membeli lebih banyak akan menerima bagian dari laba yang lebih besar.

Prinsip koperasi
  • keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
  • pengelolaan dilakukan secara demokratis,
  • pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing,
  • pemberian balas jasa terbatas terhadap modal,
  • kemandirian

Tujuan Koperasi
  • memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat,
  • ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

Fungsi dan Peran Koperasi
  • membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial,
  • berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
  • memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya,
  • berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank atau lembaga keuangan lain, penerbitan obligasi atau surat utang lain, dan sumber lain yang sah.

Tiga Kelengkapan Koperasi
  1. Rapat Anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koerasi, diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
  1. Pengurus
Dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota Pengurus merupakan pemegang kuasa dari Rapat Anggota, dengan masa jabatan paling lama 5 tahun.
  1. Pengawas
Dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota, dan bukan kepada pengurus. Semua hsasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas dirahasiakan kepada pihak luar koperasi.

Sumber : buku Paket Ekonomi kelas 1 SMP


Rizka Setiarini
23209670
2 EB 17