Selasa, 09 November 2010

KOPERASI


Koperasi adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang atau perusahaan yang mempunyai kepentingan yang sama untuk mengurangi biaya dan mendapatkan kekuatan ekonomis melalui kepemilikan bersama. Setiap pemilik merupakan anggota yang membayar iuran tahunan dan mendapat bagian dari setiap keuntungan. Karena koperasi tidak menerima laba maka badan usaha ini tidak dibebani pajak. Di Indonesia, perkoperasian di atur oleh UU No. 25 Tahun 1992, yaitu undang-undang tentang perkoperasian.

Koperasi diklasifikasikan dalam dua jenis, yaitu :
  1. Koperasi Penjual
Beranggotakan individu-individu produsen dengan tujuan untuk menghadapi persaingan secara efektif dengan produsen besar. Anggota memberikan dukungan langsung terhadap pengembangan pasar, periklanan, dan aktivitas lain.
  1. Koperasi Pembeli
Koperasi ini membeli produk dalam jumlah yang disesuaikan dengan harga yang paling tepat. Misalnya, koperasi sembian bahan makan pokok (sembako). Pada akhir tahun anggota menerima bagian dari keuntungan berdasarkan volume pembelian yang mereka lakukan. Anggota yang membeli lebih banyak akan menerima bagian dari laba yang lebih besar.

Prinsip koperasi
  • keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
  • pengelolaan dilakukan secara demokratis,
  • pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing,
  • pemberian balas jasa terbatas terhadap modal,
  • kemandirian

Tujuan Koperasi
  • memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat,
  • ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

Fungsi dan Peran Koperasi
  • membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial,
  • berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
  • memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya,
  • berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank atau lembaga keuangan lain, penerbitan obligasi atau surat utang lain, dan sumber lain yang sah.

Tiga Kelengkapan Koperasi
  1. Rapat Anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koerasi, diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
  1. Pengurus
Dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota Pengurus merupakan pemegang kuasa dari Rapat Anggota, dengan masa jabatan paling lama 5 tahun.
  1. Pengawas
Dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota, dan bukan kepada pengurus. Semua hsasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas dirahasiakan kepada pihak luar koperasi.

Sumber : buku Paket Ekonomi kelas 1 SMP


Rizka Setiarini
23209670
2 EB 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar