Rabu, 10 November 2010

Sisa Hasil Usaha (SHU)

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Pembagian Sisa Hasil Usaha tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, yang menyatakan bahwa asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. SHU yang dibagikan anggota harus berasal dari usaha yang diselenggarakan oleh anggota itu sendiri. Sisa Hasil Usaha dibagi sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi.

Besarnya SHU yang diterima setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lain.

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
  1. SHU total koperasi pada satu tahun buku.
  2. Bagian (presentase) SHU anggota.
  3. Total simpanan seluruh anggota.
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
  5. Jumlah simpanan per anggota.
  6. Omzet atau volume usaha per anggota.
  7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
  8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Melaksanakan dan mengembangkan usaha dalam koperasi merupakan langkah untuk mewujudkan kesejahteraan para anggotanya. Koperasi bisa memperoleh serta mencari laba guna menutup pembiayaan usaha serta menghimpun cadangan modal. Koperasi bukan merupakan lembaga yang bersifat profit oriented melainkan laba dalam jumlah yang wajar. Laba bagi koperasi disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU).

Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Sumber : Dunia Ekonomi 3 SMA Kelas XII

Rizka Setiarini
23209670
2 EB 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar